topmetro.news, Jakarta – Komite Percepatan Reformasi Polri membuka ruang seluas-luasnya bagi kritik tajam terhadap Kepolisian RI, mulai dari aspirasi kaum minoritas hingga kasus kekerasan, sebagai bahan penting dalam perumusan rekomendasi reformasi Polri kepada Presiden RI Prabowo Subianto.
Hal itu disampaikan Anggota Komite Percepatan Reformasi Polri sekaligus Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra setelah menerima berbagai organisasi masyarakat sipil dalam agenda penjaringan aspirasi di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, pada Selasa (25/11/2025) kemarin.
“Semua yang hadir itu, kami dengarkan masukan-masukan mereka, bahkan kritik-kritik yang tajam yang ditujukan kepada lembaga kepolisian,” katanya dalam sesi konferensi pers seusai acara.
Yusril mengatakan agenda penyerapan aspirasi yang dipimpin Jimly Asshiddiqie telah mendengar masukan dari sejumlah organisasi, mulai dari Gusdurian, Setara Institute, hingga Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).
Ketiga kelompok itu secara khusus mengangkat persoalan penanganan konflik keagamaan oleh aparat, terutama ketika kelompok mayoritas berhadapan dengan kelompok minoritas seperti Syiah dan Ahmadiyah.
Menurut Yusril, berbagai laporan yang disampaikan menggambarkan adanya ketidakpuasan terhadap langkah penegakan hukum yang dinilai cenderung merugikan kelompok minoritas.
“Polisi kemudian terlibat dalam menangani kasus ini, mengambil satu langkah hukum dan itu menimbulkan banyak sekali komentar, tanggapan dan kritik,” ujarnya.
Ia menilai isu tersebut tidak semata terkait kewenangan polisi, melainkan juga berhubungan dengan peran Kementerian Agama serta lembaga-lembaga keagamaan dalam membangun pendidikan toleransi di masyarakat.
“Poinnya adalah, apakah tidak sebaiknya kita lebih mengedepankan aspek konstitusional dalam menyelesaikan konflik umat beragama itu daripada kita mengambil langkah law enforcement di bidang hukum pidana,” ujar Yusril.
Selain kelompok yang fokus pada isu konflik agama, pemerintah juga menerima masukan dari lembaga yang menangani kasus kekerasan dan pendampingan korban, seperti YLBHI, Kontras, LBH Jakarta, PBHI, dan Vox Populi Institute.
Kelompok-kelompok ini memberikan catatan kritis terkait sejumlah regulasi, termasuk peraturan Kapolri, KUHP baru, hingga KUHAP baru.
Yusril menegaskan seluruh masukan tersebut akan dipelajari secara mendalam oleh Komite Percepatan Reformasi Polri. Perumusan rekomendasi akan dilakukan secara menyeluruh sebelum disampaikan kepada Presiden.
“InSya-Allah semua anggota komisi ini akan bekerja sama serat-seratnya dalam menjaring aspirasi itu dan akhirnya nanti membuat kesimpulan-kesimpulan untuk disampaikan kepada Pak Presiden,” ujarnya.
sumber:antaranews

